Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan diawasi oleh Badan Pengawas;
(2) Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah;
(3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a) Pejabat Daerah yang tugas dan fungsinya membina Perusahaan Daerah;
b) Perorangan adalah tenaga professional termasuk mantan Direktur Utama atau Direktur Perusahaan;
c) Masyarakat Konsumen adalah tokoh masyarakat yang mengetahui managemen Perusahaan dan mampu menjembatani antara Perusahaan dengan masyarakat konsumen.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Diutamakan menguasai managemen Perusahaan Air Minum;
b) Menyediakan waktu yang cukup;
c) Tidak terlibat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Badan Pengawas yang lain atau dengan Direktur dan Kepala Bagian sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(5) Apabila hubungan keluarga terjadi setelah pengangkatan untuk melanjutkan jabatannya harus ada izin tertulis dari Kepala Daerah;
(6) Pengangkatan Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
