Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Direktur dan Kepala Bagian memperoleh hak cuti sebagai berikut :
a) Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b) Cutibesar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap 1 (satu) kali masa jabatan;
c) Cuti menunaikan ibadah haji selama 40 (empat puluh) hari;
d) Bagi perempuan diberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan sampai dengan anak kedua.
(2) Pelaksana hak cuti sebagai dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
(3) Direktur dan Kepala Bagian selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Air Minum;
(4) Apabila karena kesibukan di Kantor, Direktur dan Kepala Bagian tidak mengambil cuti besar/cuti panjang diberikan ganti uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang diterima pada bulan terakhir.
Koreksi Anda
