Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dan Kepala Bagian memperoleh hak cuti sebagai berikut : a) Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja; b) Cutibesar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap 1 (satu) kali masa jabatan; c) Cuti menunaikan ibadah haji selama 40 (empat puluh) hari; d) Bagi perempuan diberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan sampai dengan anak kedua. (2) Pelaksana hak cuti sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (3) Direktur dan Kepala Bagian selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Air Minum; (4) Apabila karena kesibukan di Kantor, Direktur dan Kepala Bagian tidak mengambil cuti besar/cuti panjang diberikan ganti uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang diterima pada bulan terakhir.
Koreksi Anda