Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direktur diduga melakukan salah atau perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf c), d), e) dan f) Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan;
(2) Apabila dalam hasil pemeriksaan terhadap Direktur sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda
