Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direktur diduga melakukan salah atau perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf c), d), e) dan f) Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan; (2) Apabila dalam hasil pemeriksaan terhadap Direktur sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda