Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Perusahaan dipimpin oleh 1 (satu) Direktur dan 2 (dua) Kepala Bagian, sesuai Perusahaan Daerah Air Minum Tipe A yang terdiri dari :
(1) Direktur;
(2) Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan;
(3) Kepala Bagian Teknis.
Koreksi Anda
