Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan usaha antara lain : (1) Pengadaan dan pembangunan sarana produksi dan distribusi, memelihara serta menjalankan operasi penyediaan dan pemenuhan kebutuhan air minum; (2) Mendistrbusikan dan mengawasi pemakaian air bersih secara adil dan merata serta efesien; (3) Menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tertib dan teratur.
Koreksi Anda