Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Daerah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA yang tidak bertentangan dengan azas demokrasi ekonomi yang merupakan ciri-ciri sistem ekonomi berdasarkan Pancasila.
Koreksi Anda