Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sukamara; (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memperoleh kedudukan sebagai badan hukum INDONESIA disyahkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda