Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sukamara;
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memperoleh kedudukan sebagai badan hukum INDONESIA disyahkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
