Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2008 Nomor 5/D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, dan angka 9 diubah, dan diantara angka 9 dengan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: