Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas PM, PTSP, KUM mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan sah. 12. Ketentuan Pasal 41, sehingga Pasal 41 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda