Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun.
5. Kantor adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
6. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah adalah Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Madiun.
8. Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah adalah Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Madiun.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Madiun yang diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.