Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun.
5. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat KPPT adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun.
7. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat Kepala KPPT adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
8. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
9. Tim Teknis Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat Tim Teknis IMB adalah Tim yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang ditetapkan oleh Walikota dan mempunyai tugas memberikan saran dan masukan secara teknis maupun non teknis dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya permohonan perizinan, melaksanakan pemeriksaan teknis dan membuat analisis/kajian sesuai bidangnya dan mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan yang diberikan.
10. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11. Mendirikan Bangunan adalah membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sebagian atau seluruhnya.
12. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung termasuk pemutihan dan balik nama sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
13. Izin Merobohkan Bangunan yang selanjutnya disingkat IRB adalah izin untuk merobohkan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam wilayah Kota Madiun.
14. Surat Keterangan Rencana Kota adalah surat yang berisi informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
15. Jalan adalah semua jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
16. Jalan Arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi dengan efisien.
17. Jalan Kolektor adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalan jarak sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
18. Jalan Lokal adalah jalan yang melayani angkutan tempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
19. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan gedung dan lingkungan.
20. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan gedung dan lingkungan.
21. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Daerah Manfaat Jalan yang selanjutnya disingkat Damaja adalah meliputi badan jalan, saluran, tepi jalan, dan ambang pengaman.
24. Garis Sempadan Pagar yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis khayal yang ditetapkan oleh Walikota dan terletak pada kedua sisi jalan, sejajar dengan jalan yang tidak boleh dilampaui oleh pagar atau tangga rumah.
25. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis khayal yang ditetapkan oleh Walikota dan terletak pada sisi jalan sejajar dengan jalan yang tidak boleh dilampaui bangunan gedung atau sejenisnya.
26. Pengawas Bangunan adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk mengadakan penelitian bangunan gedung.
27. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
(1) Untuk bangunan gedung yang menggunakan aliran listrik harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. beban yang boleh bekerja pada instalasi listrik harus diperhitungkan dan sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) ;
b. dalam hal sumber daya diambil dari pembangkit tenaga listrik, harus aman terhadap gangguan dan tidak mencemarkan lingkungan ;
c. untuk bangunan-bangunan/ruang-ruang khusus, dimana aliran listrik tidak boleh terputus (misalnya : ruang operasi, lift dan lain-lain) disyaratkan memiliki pembangkit listrik darurat sebagai cadangan yang besarnya daya sesuai kebutuhan.
(2) Sistem Instalasi Listrik :
a. Sistem instalasi listrik disesuaikan dengan lingkungan, bangunan-bangunan lain, bagian-bagian dari bangunan dan instalasi lain selain Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) sehingga tidak membahayakan, mengganggu, dan merugikan kepentingan umum ;
b. Penempatan instalasi listrik harus aman terhadap keadaan sekitarnya, bagian-bagian lain dari bangunan gedung dan instalasi-instalasi lain sehingga tidak saling membahayakan, dan merugikan serta memudahkan pengambilan dan pemeliharaan.
(3) Pelaksanaan instalasi listrik :
a. proses pelaksanaan instalasi listrik harus memenuhi standard dan ketentuan-ketentuan PUIL ;
b. dalam hal ada perubahan pada ukuran dan kepastian bahan, jika lebih besar dari spesifikasi maka pembesarannya tidak boleh merugikan lingkungan ;
c. sebelum instalasi listrik dioperasikan harus dilakukan pengetesan instalasi listrik terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Instalasi air harus sesuai ketentuan menurut Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan Pedoman Teknis yang berlaku.
(5) Instalasi Gas harus sesuai ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan Pedoman Teknis yang berlaku.
(6) Instalasi penangkal petir yang diperlukan untuk bangunan gedung harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. jenis, mutu, sifat-sifat bahan dan peralatan instalasi penengkal petir yang dipergunakan, harus memenuhi ketentuan menurut pedoman perencanaan penangkal petir ;
b. pemilihan dan penempatan sistem instalasi penangkal petir harus aman dan menggunakan bangunan-bangunan serta sistem lingkungan ;
c. proses pelaksanaan instalasi penangkal petir harus memenuhi standar dan ketentuan menurut pedoman perencanaan penangkal petir.