Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda