Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan IPLT meliputi kegiatan:
a. pengolahan lumpur tinja;
b. pemeriksaan IPLT;
c. pembersihan lumpur di bak kontrol;
d. perbaikan dan penggantian komponen; dan
e. perawatan IPLT serta bangunan pendukung lainnya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh operator IPLT.
Koreksi Anda
