Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan SPAL-T meliputi kegiatan: a. pengolahan air limbah domestik; b. pemeriksaan jaringan perpipaan; c. pembersihan lumpur di bak kontrol; d. penggelontoran; e. penggantian komponen; f. perawatan IPAL serta bangunan pendukung lainnya; dan g. penyedotan dan pengangkutan lumpur secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau operator air limbah domestik.
Koreksi Anda