Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan SPAL-T meliputi kegiatan:
a. pengolahan air limbah domestik;
b. pemeriksaan jaringan perpipaan;
c. pembersihan lumpur di bak kontrol;
d. penggelontoran;
e. penggantian komponen;
f. perawatan IPAL serta bangunan pendukung lainnya; dan
g. penyedotan dan pengangkutan lumpur secara berkala dan terjadwal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau operator air limbah domestik.
Koreksi Anda
