Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit MCK, dapat berupa: a. bangunan MCK; dan b. toilet bergerak. (2) Pembangunan MCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengelolaan MCK dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau kelompok masyarakat pengelola MCK dengan kemampuan memadai.
Koreksi Anda