Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai unit pembuangan akhir pada SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, mengikuti ketentuan mengenai unit pembuangan akhir pada SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Koreksi Anda