Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. unit pengolahan setempat; b. unit pengangkutan; c. unit pengolahan lumpur tinja; dan d. unit pembuangan akhir.
Koreksi Anda