Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Cakupan pelayanan SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. skala individual; dan/atau
b. skala komunal.
(2) Cakupan pelayanan skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 1 (satu) unit rumah tinggal atau bangunan.
(3) Cakupan pelayanan skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas lingkup:
a. rumah tinggal; dan/atau
b. MCK.
(4) Pertimbangan dalam pemilihan SPAL-S skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Koreksi Anda
