Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, disusun berdasarkan:
a. rencana induk yang telah ditetapkan;
b. hasil studi kelayakan;
c. jadwal pelaksanaan konstruksi;
d. kepastian sumber pembiayaan;
e. kepastian hukum;
f. ketersediaan lahan; dan
g. hasil konsultasi dengan instansi teknis terkait.
(2) Perencanaan teknis dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Koreksi Anda
