Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, disusun berdasarkan: a. rencana induk yang telah ditetapkan; b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan. (2) Studi kelayakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda