Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, berfungsi untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur.
(2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana dan sarana IPAL, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung, dan zona penyangga.
Koreksi Anda
