Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berfungsi untuk menampung dan menyalurkan air limbah domestik dari sumber ke unit pengumpulan.
(2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. sambungan rumah; dan
b. lubang inspeksi.
Koreksi Anda
