Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sudah terdapat jaringan SPAL-T skala Daerah, setiap SPAL-T skala permukiman dan kawasan tertentu yang berada dalam cakupan pelayanan SPAL-T skala Daerah, harus disambungkan pada SPAL-T skala Daerah. (2) Dalam hal permukiman baru yang belum termasuk dalam cakupan pelayanan SPAL-T skala Daerah, permukiman baru tersebut harus membuat SPAL-T skala permukiman sesuai persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda