Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan air limbah domestik; dan/atau b. pelanggaran tertib pengelolaan air limbah domestik. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan dapat berupa: a. penghentian subsidi; dan/atau b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Koreksi Anda