Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan air limbah domestik; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan c. tertib penanganan air limbah domestik. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan air limbah domestik; dan b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan. (3) Insentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan dapat berupa : a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi.
Koreksi Anda