Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk unit atau instansi sebagai operator air limbah domestik, operator pengangkutan limbah tinja, dan/atau operator IPLT. (2) Pemerintah Daerah dapat menunjuk unit pelaksana teknis atau Perusahaan Daerah yang telah ada sebagai operator air limbah domestik, operator pengangkutan limbah tinja, dan/atau operator IPLT. (3) Unit pelaksana teknis atau Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi wewenang untuk: a. mengelola IPAL skala Daerah dan kawasan; b. mengelola IPLT; c. mengelola sistem layanan lumpur tinja terjadwal; dan d. memungut retribusi atas jasa pelayanan yang diberikan.
Koreksi Anda