Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun rencana SPAL secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPAL; c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat; d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPAL; e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPAL-T; dan f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda