Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPAL meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan konstruksi; c. operasi dan pemeliharaan; d. pemanfaatan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda