Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) SPAL terdiri dari:
a. SPAL-T; dan
b. SPAL-S.
(2) Pemilihan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah; dan
g. kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
