Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAL terdiri dari: a. SPAL-T; dan b. SPAL-S. (2) Pemilihan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana tata ruang wilayah; b. cakupan pelayanan; c. kepadatan penduduk; d. kedalaman muka air tanah; e. permeabilitas tanah; f. kemiringan tanah; dan g. kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda