Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAL dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik. (2) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknik operasional. (3) Aspek non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum.
Koreksi Anda