Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 61, diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda