Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda