Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pengelola air limbah domestik dengan SPAL-T, selain izin pengelolaan air limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
