Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik setempat skala individual dan skala komunal bersumber dari masyarakat.
(2) Pembiayaan SPAL-S skala individual dan komunal di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
(3) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik terpusat berasal dari masyarakat, APBD, subsidi dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, serta sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
