Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama. (2) Tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda