Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama.
(2) Tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
