Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan SPAL dengan : a. Pemerintah Daerah lain; b. Badan Usaha; dan c. Kelompok Masyarakat.
Koreksi Anda