Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPAL meliputi:
a. berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik;
b. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
c. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah;
d. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan air limbah; dan
e. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan atau pengolahan air limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan air limbah.
Koreksi Anda
