Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPAL meliputi: a. berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik; b. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini; c. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah; d. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan air limbah; dan e. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan atau pengolahan air limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan air limbah.
Koreksi Anda