Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pengelolaan air limbah domestik, masyarakat berhak untuk: a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik; b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab; c. mendapatkan pembinaan pola hidup bersih dan sehat dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan; d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik; dan e. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda