Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk: a. mengendalikan pembuangan air limbah domestik; b. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan; c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan d. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Koreksi Anda