Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Izin pengelolaan yang dimiliki oleh pasar rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan took swalayan yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum berlakukanya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2R atau IUPP atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
(4) Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, berwajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukanya Peraturan Daerah ini.
(5) Perjanjian kerja sama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
(6) Izin-izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin tersebut.
18. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan pasal baru yakni Pasal 38A, berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38A Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka istilah Pasar Tradisional dan Toko Modern dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dibaca menjadi Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
Koreksi Anda
