Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket adalah sebagai berikut :
a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.
(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, Walikota dapat MENETAPKAN jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
(3) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan penyesuaian apabila ada pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
10. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 28
(1) Setiap pengusaha perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan/atau toko swalayan dilarang:
a. melakukan penguasaan atas produksi barang dan/atau melakukan monopoli usaha;
b. melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat;
c. menimbun dan/ atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
d. menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan lingkungan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban tetapi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan kecuali di tempat yang disediakan khusus;
e. melakukan praktik penjualan barang dan jasa yang bersifat pemaksaan dan penipuan termasuk mengabaikan privasi calon pembeli dalam mekanisme perdagangan door to door;
f. bertindak sebagai importir umum apabila modal yang digunakan berasal dari penanaman modal asing yang menurut rencana awal digunakan untuk usaha perpasaran swasta skala besar dan menengah;
g. mengubah/menambah sarana tempat usaha tanpa izin tertulis pejabat penerbit izin;
h. memakai tenaga kerja di bawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk perjanjian yang mengarah pada praktik monopoli.
(2) Bentuk perjanjian yang mengarah pada praktik monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, meliputi:
a. perjanjian yang mengarahkan penjual untuk tidak menjual produk- produk tertentu kepada pembeli lain atau mengharuskan pembeli untuk hanya membeli pada satu penjual tertentu saja;
b. perjanjian untuk membatasi besaran produksi barang atau pemanfaatan kapasitas pemasaran; dan
c. perjanjian yang memaksa pembeli/penjual untuk membeli/ menjual jenis produk yang sama dalam satu kerangka kontrak/kerja sama.
(3) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. memasang iklan, mengumumkan, dan/atau menawarkan produk barang dan jasa lewat informasi atau kalimat yang dapat menyesatkan persepsi pembeli serta menempatkan pedagang tertentu pada posisi yang lebih menguntungkan;
b. mengeluarkan informasi yang bersifat memojokkan pedagang lain sebagai upaya menghancurkan reputasi pesaing;
c. menjual barang dengan merek dan informasi yang dapat membingungkan persepsi pembeli tentang asal, jumlah, dan kualitas sebuah barang atau jasa;
d. melakukan tindakan yang berupaya memutus hubungan usaha pedagang lain dengan pihak produsen atau distributor;
e. mengumumkan atau memberikan informasi yang menyesatkan atas diskon harga dalam penjualan barang/jasa;
f. penggunaan logo, simbol, merek, dan fitur lain dari pedagang lain yang nantinya dapat membingungkan pembeli dan merugikan pedagang lain;
g. menyediakan dan menjanjikan hadiah dan/atau keuntungan kepada pekerja/karyawan, atau rekanan dengan maksud memperoleh perlakuan istimewa dibandingkan pedagang lain; dan/atau
h. tindakan yang menimbulkan persuasi dan antisipasi pembeli bahwa barang dan jasa yang dijual dapat dibeli secara gratis.
11. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
12. Ketentuan BAB IX dihapus.
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
Koreksi Anda
