Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, termasuk di dalamnya mengenai izin usaha, pendirian bangunan, dan persetujuan lingkungan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaran perizinan secara elektronik berbasis risiko. (2) Perizinan secara elektronik berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. (3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas sebagai prasyarat. (4) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan apabila izin usaha yang diajukan termasuk dalam katagori risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. (5) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang perhubungan melalui surat persetujuan analisis dampak lalu lintas. (6) Penanggung jawab pembangunan dan/atau pengembang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan wajib melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam surat persetujuan analisis dampak lalu lintas dan surat kesanggupan yang dibuat oleh penanggung jawab pembangunan dan/atau pengembangan dimulai dari proses pembangunan hingga operasional. (7) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbagi dalam 3 skala dampak bangkitan, yaitu dampak bangkitan lalu lintas rendah, sedang, dan tinggi. (8) Dampak Bangkitan lalu lintas rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimaksudkan bagi kegiatan perdagangan dan perbelanjaan yang memiliki luasan lantai bangunan seluas 500 m2 sampai dengan 1000 m2. (9) Dampak Bangkitan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimaksudkan bagi kegiatan perdagangan dan perbelanjaan yang memiliki luasan lantai bangunan seluas 1001 m2 sampai dengan 3000 m2. (10) Dampak Bangkitan Lalu Lintas Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimaksudkan bagi kegiatan perdagangan dan perbelanjaan yang memiliki luasan lantai bangunan di atas 3000 m2. (11) Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perizinan secara elektronik berbasis risiko diatur lebih lanjut oleh Walikota. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 Permintaan IUP2R, IUPP, dan IUTS dilengkapi dengan: a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, analisis sosial ekonomi dan budaya serta dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar rakyat yang ada serta izin tetangga mencakup pelaku usaha toko kecil; b. pihak pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib mengajukan kembali permohonan rekomendasi kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan perdagangan; dan c. rencana kemitraan dengan UMK-M. 7. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: “Bagian Kelima Kemitraan Usaha
Koreksi Anda