Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Kediri. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri. 3. Walikota adalah Walikota Kediri. 4. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. 5. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. 6. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal yang disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 7. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 8. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 9. Kawasan Pasar adalah lahan di luar pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar. 10. Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan. 11. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah. 12. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 13. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 14. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 15. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. 16. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh laba dan memilki izin operasi. 17. Pedagang Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan yang kekayaan bersihnya sampai dengan paling banyak 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 18. Pedagang Menengah adalah pengusaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 19. Dihapus. 20. Grosir adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam jumlah besar sampai pada pengecer atau pedagang. 21. Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya. 22. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha. 23. Perjanjian Monopoli adalah perjanjian antar dua atau lebih pedagang yang bertujuan untuk meminimalkan persaingan bebas lewat cara di mana satu atau lebih pedagang ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dikaitkan dengan pihak pedagang lain yang melakukan kegiatan perdagangan atau berhubungan dengan Pembeli. 24. Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang. 25. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri yang selanjutnya disingkat RTRW adalah kebijaksanaan Pemerintah Kota Kediri dan strategi pemanfaatan ruang wilayah sebagai pedoman bagi penataan ruang wilayah dan dasar dalam penyusunan program pembangunan yang MENETAPKAN lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan sarana wilayah, serta kawasan strategis dalam wilayah Kota Kediri yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan yaitu 20 (dua puluh) tahun. 26. Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Kota Kediri yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. 27. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 28. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 29. Badan Usaha adalah suatu perusahaan baik berbentuk badan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau yang bukan berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma atau CV. 30. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar swalayan di suatu daerah agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada. 31. Penataan pasar rakyat adalah kegiatan Pemerintah Daerah untuk memindahkan, memugar, memperluas, mempersempit dan/atau menghapus Pasar Rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi pasar rakyat. 32. Dihapus. 33. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 34. Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata- rata perhari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur. 2. Nomenklatur Bab IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB IV PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Bagian Kesatu Penggolongan
Koreksi Anda