Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diformulasikan terlebih dahulu dalam laporan realisasi anggaran.
(2) Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum Perubahan APBD dituangkan dalam DPPA Perangkat Daerah, sedangkan bila dilakukan setelah Perubahan APBD disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Koreksi Anda
