Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Akun, Kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah, Sub rincian obyek Pendapatan Daerah
Koreksi Anda
