Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah
ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
