Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Teks Saat Ini
(1) Badan dengan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Badan dengan Klasifikasi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 4 terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 5 terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
10. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
