Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda