Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19D

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di tempat terjadinya kebakaran, pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), relawan pemadam kebakaran, Lurah/Camat dan instansi terkait segera melakukan tindakan penanggulangan dan pengamanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda