Koreksi Pasal 19C
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kebakaran maka setiap orang yang berada di lokasi kebakaran dan/atau mengetahui terjadinya kebakaran berpartisipasi aktif dalam tindakan awal pemadaman kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba dilokasi.
(2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan awal pemadaman kebakaran;
b. menginformasikan kepada instansi yang membidangi kebakaran dan/atau pos pemadam kebakaran terdekat; dan
c. menjaga ketertiban/keamanan di lokasi kebakaran.
Koreksi Anda
